SAFARI LAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN

Dalam  rangka meningkatkan pelayanan Publik yang Prima kepada pelaku usaha yang berusaha di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), terus berupaya mewujudkan hal tersebut sesuai amanat Undang- undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bahwa negara berkewajiban memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap Warga Negara dalam kerangka pelayanan publik. diantaranya dengan melakukan Inovasi Layanan/Safari Perizinan dan Nonperizinan Keliling yang dilaksanakan di beberapa kecamatan di kabupaten OKU Selatan yang mana pada hari Rabu Tanggal 11 Maret 2020 bertempat di Desa Tanjung Durian Kecamatan Buay Pemaca.

Kepala Dinas PMPTSP Haris Munanndar, SH., MM  mengatakan Program ini digagas untuk mempercepat proses perizinan yang diajukan dengan terjun langsung ke masyarakat. pada prinsipnya terdapat beberapa tahapan, yakni sosialisasi, informasi, konsultasi dan pembuatan izin usaha. Untuk langkah penerapannya, dengan melakukan sosialisasi dari pintu ke pintu (dor to dor) ke masyarakat dan pedagang, serta pengusaha-pengusaha di Kecamatan yang dikunjungi. Sistem jemput bola yang dilakukan ini diharapkan dapat mempermudah pengurusan perizinan.

Harapannya kedepan pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usahanya benar-benar sesuai aturan karena telah memiliki izin usaha yang lengkap untuk terwujudnya legalitas dan kepastian berusaha dalam tertib administrasi perizinan sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta menarik minat pelaku usaha dari luar kabupaten agar tertarik menanamkan usaha/investasi di kabupaten OKU Selatan.

Kepala Dinas juga mengaspresiasi antusias pelaku usaha yang ada di Kecamatan Buay Pemaca atas ketersediaan mengurus dokumen usaha yang mereka lakukan kemarin,sehingga dengan sudah mengantongi dokumen izin usaha mereka dapat menjalankan usaha dengan rasa aman dan nyaman.