NextPENGUMUMAN Diberitahukan kepada Pengguna Layanan dibidang Kesehatan khususnya Tenaga Kesehatan Kab. OKU Selatan, bahwa ada perubahan regulasi untuk seluruh Tenaga Kesehatan terkait Pemenuhan SKP atau yang belum mempunyai SKP bagi perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP). Silahkan Klik Link untuk mendapatkan Formulir Surat Izin Praktik (SIP) dan persyaratan lainnya : formulir dapat di unduh : Layanan untuk proses penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) sementara waktu dialihkan ke proses manual, bagi yang sudah terbit Surat Izin Praktik (SIP) secara manual maka diwajibkan untuk mendaftarkan lagi proses penerbitan Izin Tenaga Kesehatan melalui SiCantik Cloud. Proses pada aplikasi Sicantik Cloud akan diumumkan Kembali apabila sudah dipebaiki dengan jadwal yang belum dapat ditentukan. DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KAB. OKU SELATAN, DUM,