SURAT EDARAN
TENTANG
LARANGAN PENYUAPAN, GRATIFIKASI, DAN PUNGUTAN LIAR
PADA LAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN.
NOMOR : P-000.8.3.4/488/KOORDINATORJFPTSPDPMPTSP/2025
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan,
dan akuntabel serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, khususnya dalam layanan
perizinan dan nonperizinan.


