KUNJUNGAN KERJA KANTOR IMIGRASI MUARA ENIM

Muaradua, 11 Maret 2020 bertempat di ruang kerja Kepala DPMPTSP Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Haris Munandar, SH, MH didampingi Sekretaris, drs Zakwani serta kepala bidang  menerima Kunjungan Kerja Pejabat dari Kantor Imigrasi Muara Enim yang dalam hal ini diwakili oleh Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Muara Enim, Rasyida. Adapun kunjungan kerja tersebut yaitu dalam rangka Sosialisasi Pengawasan Orang Asing.

Sesuai dengan Pasal 62, Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pengawasan keimigrasian meliputi pengawasan terhadap Warga Negara Indonesia dan pengawasan terhadap Warga Asing. Pengawasan terhadap Warga Negara asing meliputi pengawasan lalu lintas orang asing yang masuk atau keluar wilayah Indonesia, serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.

Keberadaan orang atau Warga Negara Asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak. Oleh karena itu, koordinasi antar instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi  dalam hal pengawasan kegiatan orang asing di daerah sesuai dengan bidang tugas masing-masing mutlak dilakukan. Dilihat dari posisi yang sangat strategis sebagai tujuan maupun transit lalu lintas orang asing dan barang maka sangat potensial diboncengi oleh kepentingan lain secara ilegal dan tidak bertanggung jawab, misalnya perdagangan manusia (human trafficking), penyelundupan manusia, lalu lintas barang terlarang (narkoba, psikotropika) serta kepentingan bernuansa politik, ekonomi, sosial budaya yang dapat mengancam stabilitas negara dan daerah,”

Di satu sisi, kehadiran orang maupun investasi asing, memang sangat dibutuhkan sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan dan pengembangan daerah. namun  dampak negatifnya juga harus diwaspadai. Untuk itu, kehadiran Pejabat dari Kantor Imigrasi Muara Enim  di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sebagai wadah tempat tukar-menukar informasi sehubungan dengan perlintasan, keberadaan dan kegiatan orang asing di Kabupaten OKU Selatan merupakan hal penting, sehingga kewaspadaan dan pengawasan yang tidak berlebihan dan memicu terganggunya kenyamanan dan kelancaran aktivitas orang asing dapat dilakukan.