- Penyusunan rencana program dan kegiatan kesekretariatan;
- Pelaksanaan program kerja dan kegiatan serta pelayanan administrasi kesekretariatan meliputi tata usaha dan kepegawaian, administrasi umum, perlengkapan, keuangan serta penyusunan program;
- Pengawasan, pembinaan, dan pengendalian tugas kesekretariatan;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kesekretariatan;
- Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga/instansi lain di bidang kesekretariatan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2.1 SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
- Melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan pelayanan administrasi umum, kerumahtanggaan dan perlengkapan serta pengelolaan administrasi kepegawaian;
- Melaksanakan penerimaan, pendistribusian, dan pengiriman naskah Dinas, serta pengelolaan dokumentasi dan kearsipan;
- Melaksanakan penyusunan dan pengadministrasian persuratan dinas,
- Melaksanakan pengelolaan dan penyiapan bahan pembinaan, dokumentasi dan kearsipan di lingkungan dinas;
- Melaksanakan pengelolaan dan pengendalian administrasi perjalanan dinas;
- Melaksanakan pelayanan keprotokolan, hubungan masyarakat, dan penyelenggaraan rapat-rapat Dinas;
- Melaksanakan pengurusan kerumahtanggaan, pemeliharaan kebersihan gedung kantor, perawatan kendaraan dinas dan aset lainnya, serta keamanan dan ketertiban kantor;
- Menyiapkan dan penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana perlengkapan Dinas;
- Melaksanakan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas;
- Melaksanakan penyimpanan, pendistribusian, dan inventarisasi perlengkapan Dinas hasil pengadaan;
- Menyiapkan bahan pembinaan organisasi dan tatalaksana;
- Melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan perpustakaan dinas;
- Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian yang meliputi kenaikan pangkat, gaji berkala, pensiun, KARPEG, KARIS/KARSU, TASPEN, ASKES, cuti pegawai, pemberian penghargaan serta pengkoordinasian penyusunan SKP;
- Melaksanakan pengumpulan, penyimpanan dan pemeliharaan data dokumentasi kepegawaian;
- Menyiapkan dan penyusunan rencana kebutuhan formasi, mutasi pegawai, dan pengembangan karakter pegawai;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan kepegawaian di lingkungan dinas;
- Menyiapkan bahan perencanaan kebutuhan diklat pegawai;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
2.2 SUB BAGIAN PENYUSUNAN PROGRAM DAN KEUANGAN
- Menyiapkan dan pengumpulan bahan penyusunan program dan rencana anggaran Dinas;
- Melaksanakan pengoordinasian penyusunan program dan rencana anggaran Dinas dengan para Kepala Bidang;
- Mengkoordinasikan penyusunan program dan Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) serta Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) dengan para Kepala Bidang;
- Melaksanakan penatausahaan keuangan Dinas yang meliputi penelitian kelengkapan SPP LS yang diajukan oleh PPTK, SPP UP, SPP GU, dan SPP TU yang diajukan oleh bendahara pengeluaran;
- Melaksanakan penyiapan SPM dan penyiapan Laporan Keuangan SKPD Dinas’
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan administrasi keuangan kepada para bendahara dan PPTK di lingkungan Dinas;
- Melaksanakan penelitian pengujian kebenaran, kelengkapan dan keabsahan surat pertanggungjawaban (SPJ) atau tanda bukti pengeluaran uang;
- Mengevaluasi kecocokan atau kesesuaian surat pertanggungjawaban (SPJ) keuangan berdasarkan pengalokasian anggaran yang telah ditetapkan;
- Menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan atas transaksi keuangan, aset, hutang dan ekuitas dana pada Dinas;
- Menyampaikan laporan keuangan SKPD Dinas yang meliputi realisasi anggaran, neraca dan catatan atas laporan keuangan yang disampaikan kepada Bupati melalui PPKD;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.