RAPERDA KABUPATEN OGAN KOMERING ULU SELATAN TERKAIT DENGAN PERMENDAGRI NOMOR 19 TAHUN 2017

(Muaradua, 12 Juli 2019), Rapat dewan panitia kerja III yang dipimpin langsung oleh H. Ismail, MO, SKM, M.Kes, MM beserta Kepala Dinas Penenaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Haris Munandar, SH, MH di Ruang Rapat Panitian Kerja III pada tanggal 9 Juli 2019.

Dalam rapat pembahasan tersebut mengagendakan pembahasan mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 9 Tahun 2007 tentang Izin Gangguan, yang mana telah ditindak lanjuti juga dengan Surat Edaran Bupati Nomor : 503/274.a/SE/DPMP2TSP/2   017 pada tanggal 5 September 2017  dan telah disosialisasikannya kepada masyarakat kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan baik melalui Media masa dan ke kecamatan yang ada di wilayah Kerja Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

 

Menindak lanjuti dari hal diatas, bahwa panitia Kerja III DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dalam rapat pembahasan menyetujui  akan pencabutan peraturan daerah tersebut dikarenakan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri R.I Nomor 19 tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang pedoman penetapan Izin Gangguan di daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang perubahan atas peraturan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah, maka peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan nomor 9 tahun 2007 tidak mempunyai kekuatan Hukum untuk dilaksanakan dan tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan berusaha di Negara Republik Indonesia.