Tindak Lanjut Surat Edaran Bupati Ogan Komering Ulu Selatan

( Muaradua 18/10) DPMPTSP Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan melaksanakan apel pagi pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021. Apel pagi kali ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Haris Munandar, SH., MH. Apel dilaksanakan berdasarkan tindaklanjut Surat Edaran Bupati Ogan Komering Ulu Selatan tanggal 14 Oktober 2021, Nomor : 800/1556/BKPSDM.OKUS-II Tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor : 800/1188/BKPSDM.OKUS-II/2021 Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  Pada Masa Pandemi Corona Virus Disiase 2019 di Lingkungan Pemerintah Ogan Komering Ulu Selatan. Dimana dalam salah satu point  Surat Edaran tersebut mewajibkan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Ogan Komering Ulu Selatan melaksanakan kegiatan apel pagi setiap hari Senin Pukul 08.00 WIB bertempat di OPD Masing-Masing dan melaksanakan apel gabungan setiap tanggal 17 pada bulan berkenaan atau hari lain yang di tetapkan sebagai hari pengganti bertempat di lapangan Pemerintah Ogan Komering Ulu Selatan, dan Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 18 Oktober 2021.

Kepala Dinas PMPTSP Haris Munandar, SH., MH yang memimpin jalannya apel menyampaikan bahwa para pegawai harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah penularan Virus Covid -19, dan setiap pegawai harus meningkatkan kedisiplinan dalam bekerja.