Penyelenggaraan PTSP dimaksud adalah kegiatan penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai tahap terbitnya dokumen dilakukan secara terpadu dalam satu pintu dan satu tempat. PTSP Daerah yang menyelenggarakan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Melalui Laporan ini kami memberikan gambaran kinerja penyelenggaraan PTSP Semester II Tahun 2025 termasuk kendala-kendala yang dihadapi serta solusi yang telah dilaksanakan.