ARAHAN KADIN DPMPTSP

ARAHAN KADIN DPMPTSP
Muaradua, 8 Februari 2021
Menindaklanjuti Edaran Bupati Nomor : 800/353/BKPSDM.OKUS-II/2021 Tentang Pemberhentian Sementara Penggunaan Mesin Absensi Berbasis Elektonik / Finger Print, Kepala Dinas PMPTSP Haris Munandar, SH., MH, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi satuan tugas penangan COVID-19 untuk kegiatan absensi secara elektronik (finger print) pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing menimbulkan kerumunan, penggunaan finger print dapat menjadi salah satu media penyebaran COVID-19, dikarenakan secara ilmiah virus dapat bertahan hidup pada benda mati selama 4 jam. Untuk mencegah penularan COVID-19 di lingkungan pemerintah OKU Selatan, maka penggunaan mesin absensi berbasis elektronik / finger print untuk sementara waktu diberhentikan penggunaannya selama 14 hari kerja terhitung mulai tanggal 8 Februari 2021 sampai dengan 26 Februari 2021.
Dalam kesempatan ini berbeda dari yang biasanya, Kepala Dinas PMPTSP Haris Munandar, SH., MH mengumpulkan para kabid, kasi dan staf pada halaman Dinas dalam menyampaikan arahan tersebut sekaligus dengan harapan meningkatkan Imun kepada seluruh jajaran Pegawai di lingkungan DPMPTS Kabupaten OKU Selatan karena pada jam tersebut (8.30 WIB) adalah waktu yang baik mendapatkan sinar matahari pagi bagi tubuh, Haris juga menyampaikan dengan terbitnya Edaran Bupati tersebut bukan berarti disiplin pegawai menjadi berkurang, Haris juga menambahkan agar tidak henti-hentinya selalu menjalankan Protokol Kesehatan agar mencegah penularan Virus Covid-19 yang sedang mewabah sekarang ini.
<img class="j1lvzwm4" src="data:;base64, ” width=”18″ height=”18″ />