RAPAT KOORDINASI TIM TEKNIS DPMPTSP

Muaradua, 15 Februari 2021

 

Rapat koordinas Tim Teknis Perizinan dilaksanakan di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dipimpin oleh Sekda H. Romzi, M. Si. pertemuan tersebut dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kab Ogan Komering Ulu Selatan H. Hermansyah Said, S.IP dihadiri oleh Para Kepala OPD Terkait  beserta Tim Teknis perizinan dan nonperizinan, beberapa hal yang disampaikan oleh Sekda diantaranya perlunya penyamaan persepsi diatara Tim Teknis terkait Perizinan dan Nonperizinan dengan DPMPTSP agar lebih meningkatkan mutu pelayanan yang diberikan kepada Masyarakat pemohon izin dan sesuai peraturan di SOP yang ditentukan.

Berdasarkan laporan Kepala DPMPTSP Haris Munandar, SH.,MH, jenis izin dan nonizin yang ada di OKU Selatan yang dilayani oleh DPMPTSP yaitu sebanyak 142 jenis. Tim Teknis Perizinan dan Nonperizinan yang dibentuk terdiri dari unsur OPD teknis terkait sektor perizinan dan nonperizinan yang telah ditetapkan melalui SK Bupati, dilanjutkan oleh SK Kepala Dinas PTSP sebagai SK turunan, untuk itu diharapkan komitmen dari masing masing Tim Teknis untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang baik secara administrasi maupun secara teknis.

Dalam sabutannya Sekda menyampaikan birokrasi perizinan sebagai salah satu wujud pelayanan publik masih menjadi perhatian dalam tata kelola pemerintahan. Birokrasi perizinan di Indonesia khususnya di Daerah masih dianggap sebagai salah satu penghambat berkembangnya dunia usaha. Masyarakat dan kalangan pengusaha beranggapan bahwa proses perizinan masih berbelit-belit dengan prosedur yang tidak jelas.

Menurut Sekda, efisiensi birokrasi akan mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap Pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Terkait hal ini, untuk mendukung percepatan dan kemudahan berusaha pemerintah telah mengeluarkan, PP No 24 Th 2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS),  Perpres No 91 Tahun 2017 tentang percepatan dan kemudahan berusaha dan Permendagri No 138 Th 2018 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.

Lebih lanjut Sekda sampaikan, penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan yang menjadi kewenangan daerah telah didelegasikan kepada Kepala Dinas PMPTSP. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat. Dengan pelayanan satu pintu, pengurusan dokumen izin cukup dilakukan di DPMPTSP.

“Pelayanan terpadu satu pintu diharapkan mampu menunjang laju pertumbuhan ekonomi daerah dengan mewujudkan pelayanan yang lebih efektif dan efisien sehingga memberikan kemudahan pelayanan perizinan dan non perizinan dalam penanaman modal” tambahnya.

Kemudian acara dilanjutkan dengan season tanya jawab peserta rapat dan ditutup dengan do`a bersama.