(Muaradua 25/03/2019) Untuk memberi rasa nyaman dan legalitas pemilik usaha dalam menjalankan usahanya serta meminimalisir percaloan pembuatan berkas perizinan dan nonperizinan dilingkungan Pemkab Ogan Komering Ulu Selatan , Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan mengambil langkah pencegahan, salah satunya mengumumkan kepada masyarakat yang tertuang di Surat Edaran Bupati Nomor : 503/155/DPMP2TSP/2018 Tanggal 23 Maret 2018 : bahwa PNS dan Tenaga Non PNS dilingkungan pemerintah Kabupaten OKU Selatan, tidak diperkenankan menjadi calo dalam pengurusan perizinan dan nonperizinan di kabupaten OKU Selatan melalui media-media yang ada, salah satunya melalui Siaran Radio Vania Pratama, Radio Osela dan Surat Kabar Harian OKU Selatan (HOS) langsung oleh Kepala Dinas DPMP2TSP Kabupaten OKU Selatan, Haris Munandar, SH, MH. Maka diharapkan kepada masyarakat di wilayah OKU Selatan agar mengurus permohonan izin maupun nonizin secara langsung dikantor DPMP2TSP, apabila pemohon tidak bisa mengurus secara langsung maka harus melampirkan Surat Kuasa dalam kepengurusan perizinan dan nonperizinan tersebut. Adapun jika masyarakat tidak mengindahkan edaran Bupati tersebut diatas maka proses perizinan dan nonperizinan tidak akan diproses oleh Dinas DPMP2TSP untuk lebih lanjut. Dengan langkah ini diharapkan juga kepada masyarakat agar jangan takut membuat surat izin usaha yang dijalankan karena tidak dipungut retribusi terkecuali kepengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Trayek